Top News



TARAKAN, www.penakaltara.com – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Badarudin, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah di tarakan akhirnya diputus bersalah dan dipidana penjara selama 1,6 tahun.

Badarudin nampak pasrah atas putusan majelis hakim PN Tarakan yang berkeyakinan kuat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Badarudin didakwa bersalah karena telah menggunakan tanda-tangan palsu untuk membuat surat tanah, Senin (4/12).

“Karena terdakwa telah terbukti telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, maka terdakwa akan dihukum selama 1,6 tahun pidana penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Kata ketua Majelis Hakim Christo En Sitorus SH Mhum.

Walaupun putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Badarudin dihukum selama 2 tahun. Namun hak itu tidak bisa membuat pihak Badarudin menerimannya, sehingga opsi pikir-pikir pun diambil Badarudin untuk menentukan sikap selama 1 minggu kedepan.

“Saya tidak bisa langsung menerimanya, maka kami memilih pikir-pikir dulu,” kata Penasehat Hukum(PH) Badarudin, yang bernama Rabshaody Roestam SH, dalam persidangan. Tak hanya itu langkah yang sama pun diambil oleh JPU Danie Chaerudinnur SH.

“Sama pak saya selaku JPU juga Pikir-pikir,” Kata JPU yang akrab disapa Danie.

Karena langkah pikir-pikir yang diambil kedua belah pihak itu, membuat Badarudin bisa bernafas sedikir lega, karena membuat putusan Majelis Hakim belum kuat secara hukum.

Sebelumnya, tensi persidangan sempat meninggi ketika pihak Badarudin melakukan replic untuk melakukan perlawanan terhadap tuntutan JPU. Dalam pembelaannya, selain mempertanyakan dasar pertimbangan JPU, juga menyebut tuntutan Jaksa didasarkan bukan pada fakta yang terungkap sebagaimana di persidangan.

“Penuntut umum telah dengan gegabah begitu saja mengenyampingkan apa yang terungkap di persidangan dan hanya mengambil alih sebagian dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian,” katanya dipersidangan.

Ia juga menuturkan, saksi pelapor, Ricky Djakaria tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan tanahhanya berdasarkan pemberianorangtuanya. Sementara dipersidangan, sambung Rabshody, tidak ada bukti sedikitpun yang mengarah pada surat atau legalitas atas tanah yang dipersengketakan.

Surat palsu yang disebut Jaksa, juga dikatakan Rabshody tidak bisa dinyatakan palsu karena oknum pejabat yang disebut dipalsukan tanda tangannya tidak bisa dihadirkan dipersidangan. Saksi lain, Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng yang disebut-sebut paham tentang tanah yang disengketakan tersebut pun tidak bisa dihadikan JPU.

“Saksi Salman Aradeng tidak pernah mau hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan dengan alasan sibuk, padahal sampai dipanggil sampai 3 kali. Hal ini membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam perkara dan harus dibebaskan,” tegas Rabshody.

Soal kerugian yang disebut saksi pelapor, Ricky, akibat surat palsu seperti yang didakwakan JPU, diungkapkan Rabshody pun tidak terbukti. Pasalnya, pelapor lah yang hingga saat ini melakukan penimbunan di lokasi tanah tersebut.“Itu cuma alasan mengada-ada, sama dengan saat pelapor mengatakan diancam terdakwa pun tidak bisa dibuktikan,” katanya.

OSARADE | ***

EDITOR : RICO JEFFERSON DAO

GRANAT Nunukan Diminta Berantas dan Kunci Jalur Masuk Narkoba dari Malaysia
TARAKAN, Penakaltara.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (DPD-Granat) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan koordinasi intensif dengan seluruh aparat penegak hukum seperti Kepolisian Resort (Polres) Nunukan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait permasalahan wilayah perbatasan seperti Nunukan yang menjadi jalur utama pasokan narkoba dari luar negeri.

Terhadap jajaran organisasi LSM Granat, Ketua DPD Granat Kaltara, Isak menegaskan kepada jajaran pengurus Granat di tingkat Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kaltara khususnya Nunukan agar berperan aktif membantu pemerintah dalam pemberantasan dan pengawasan peredaran narkoba dari Malaysia. 

Penegasan itu dikemukakannya pada saat pengukuhan pengurus DPC Granat Kabupaten Nunukan, Selasa (5/11).

Menurut Isak, peredaran narkoba saat ini memasuki kondisi "Akut", dimana dapat dipastikan mulai menyentuh kalangan pelajar. Menurutnya peredaran narkoba sekarang sangat membabi buta, karena semua kalangan sudah di masukin. Narkoba yang beredar di Tarakan sendiri, kata Isak dipastikan masuk melalui negara Malaysia yang masuk ke Sebatik dan Nunukan. Kemudian langsung di kirim ke Tarakan untuk diperjual belikan.

"Ini merupakan kerjaan berat yang ditugaskan untuk DPC Granat Nunukan untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah perbatasan utara Indonesia itu," kata Isak.

Baginya, pihak Imigrasi juga harus tegas memverifikasi warga asing masuk ke Indonesia, sebab jika terlalu longgar justru akan menjadi celah bagi bandar narkoba jaringan internasional mengembangkan pasar narkobanya ke negeri ini. Dalam konteks sarana prasarana yang memadai untuk menghentikannya. Kemudian Ia juga mengharapkan BNNK Nunukan lebih intens untuk menjaga peredaran Narkoba karena daerah tersebut merupakan pintu peebatasan yang sangat rawan. Granat sendiri juga mempunyai tim khusus untuk membrantas dan terjun langsung membrantas narkoba yakni departemen Investigasi.

"Tim investigasi ini beranggotakan dari pihak aparat kepolisian, TNI, dan lainnya," katanya.

Tim investigasi inilah yang kemudian mencari informasi tentang peredaran Narkoba. Masih kata kanda Isak bahwa tim ini akan memantau jalur masuk barang haram itu. Pekerjaan ini, kata Dia, merupakan tugas berat bagi DPC Granat Nunukan, mengingat membantu pemberantasan berarti harus memperkuat jaringan kerja.

Isak juga tak menampik banyaknya kasus narkoba masih didominasi kota Tarakan ketimbang Nunukan. Meski demikian, masyarakat harus mulai berpikir bahwa asal barang tersebut dari mana sebelum membrantas yang mendominasi kasusnya. Diketahui bahwa di Kaltara Tarakan merupakan no1 setelah Nunukan yang menjadi no 2 untuk predaran Narkoba.

RICO JEFFERSON DAO

Editor: Tommy Dalle