Articles by "REGULASI"
NASIONAL, PenaKaltara.com - Pasca penutupan Alexis, satu lagi tempat hiburan malam diminta tutup oleh Presiden DPP LSM Berlian (Berantas Lingkaran Narkoba). Tempat yang dimaksud oleh Achmad Rosano adalah Discotheque Crown yang terletak dibilangan Pinangsia Jakarta Barat.

Akhmad Rosano menilai tempat hiburan berlantai tiga ini sudah bukan rahasia umum merupakan tempat diadakannya  transaksi Narkoba.  “Sehingga layak untuk dibubarkan segala aktitasnya," tegas Rosano. Selanjutnya Rosano cera tegas menyatakan bahwa siapapun yang membekingi diskotik ini  tidak lain adalah pengkhianat bangsa. "Ia lebih senang melihat bangsa hancur karena Narkoba," tukas Rosano kepada PenaKaltara.com, Minggu (26/11). 
Dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Rosano meminta kepada Pemerintah Pusat agar pernyataan ketegasan Pemerintah Pusat harus diikuti dengan menutup tempat tempat hiburan malam. Karena menurutnya, disitulah tempat berkembang biaknya peredaran narkoba. "Crown adalah diskotik terbesar dan cukup terkenal dengan peredaran narkobanya," ungkap Rosano.
Disadur dari Berliannews.com, Rosano menjelaskan dengan status sebagai daerah terbesar peredaran Narkobanya dengan angka pengguna mencapai 1,2 juta orang Jakarta memang telah berkembang menjadi tempat peredaran Narkoba terbesar di Indonesia.  Menurut Rosano, angka ini meningkat hampir 100 % lebih dibanding tahun 2016 yang masih berkisar pada angka 500.000 pengguna. “Dalam setahun meningkat menjadi 1, 2 juta orang berarti ada peredaran yang gila gilaan dan harus diberantas.  Aparat aparat jangan menutup mata melihat kenyataan ini. Jangan juga menjadi munafik dan menjadi pengkhianat bangsa. Ini jelas musuh bersama yang harus diperangi,“ tegas Rosano.
Sebelum menutup statemennya, Rosano mengatakan bahwa pemberantasan Narkoba tidaklah rumit serumit yang dibayangkan banyak orang.  “ Yang diperlukan adalah keseriusan aparat pemerintah dan semua penegak hukum untuk mau sebenar benarnya memberantas Narkoba.  Saya jika diberi kewenangan dan senjata, dalam satu bulan saya akan berantas Narkoba di Jakarta,“ demikian Rosano mengakhiri kepada Berliannews.com.(*)
- BOBBY FURTADO
- www.BerlianNews.com
TARAKAN, PenaKaltara.com - Usulan Peraturan daerah (PERDA) yang diusulkan oleh GRANAT sepertinya membuahkan hasil positif. Betapa tidak, usulan PERDA tersebut direspon positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kini pihak DPRD Provinsi tengah intens membahas kesiapan GRANAT terkait tindak lanjutnya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua GRANAT Kaltara, Ishak, kepada PenaKaltara.com, Minggu (26/11). Kembali ditemui di kediamannya, Ishak mengatakan pada hari Rabu (22/11) kemarin, dirinya di hubungi oleh Wakil Badan Legislasi DPRD Provinsi bernama Masita. Dalam komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan telepon seluler itu Masita mengkonfirmasi GRANAT terkait kesiapan sekaligus memberitahukan bahwa pembahasan RANPERDA itu akan dibahas akhir tahun 2017 ini.

"Dari 12 Perda yang diusulkan untuk tahun depan, Perda Narkoba jadi salah satu yang akan di bahas dan diprioritaskan untuk kemudian masuk dalam Prolegda 2018," kata Ishak.

Dalam pembicaraan telepon itu, Ishak juga mengaku bahwa DPRD Provinsi kembali meminta  kepada GRANAT terkait apa-apa saja pasal-pasal yang akan dituangkan dalam Perda usulannya. Menyikapi permintaan itu, Ishak mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal itu dengan stakeholder serta masyarakat lain terlebih dahulu.

"Supaya kita juga mendapatkan masukan dan pandangan atas klausul nantinya," singkat Ishak.
Ketua DPD GRANAT Kaltara
RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado


TARAKAN, PenaKaltara.com - Sedikitnya ada 75 badan hukum koperasi yang rencananya akan dibubarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi (DISDAGKOP) Kota Tarakan. Hal ini disinyalir karena ke-75 koperasi yang tercatat di Disdagkop itu dinilai vakum atau nyaris tanpa kegiatan.
"Setelah kita survey lapangan, dia tidak ada aktifitas dalam koperasinya baik segi usaha maupun organisasinya.maka dari itu akan kami bubarkan," tegas Kepala Bidang (Kabid)  DISDAGKOP dan UKM Kota Tarakan,  Retna Setyorini saat ditemui Pena Kaltara.com di ruang Kerjanya Kamis (24/11), Siang.
Retna Setyorini, Kabid Disdagkop



Pada kesempatan itu, Retna menyampaikan bahwa setiap koperasi yang ada di Kota Tarakan wajib untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pada tiap tutup buku akhir tahun. Namun hal itu juga masih di lihat di awal Tahun mulai bulan januari sampai Maret pihak disperindagkop masih melihatnya,  bisa saja ada anggota koperasi yang belum bisa membuat laporan keuangan.

"Setiap badan usaha yang berbadan hukum koperasi maka dia berkewajiban melaksanakan RAT. Itu pelaksanaannya setelah tutup buku, bulan desember. Rentang waktunya itu, bulan januari sampai maret kalau itu koperasi primer. Kalau koperasi sekunder sampai bulan juni,"  jelasnya. 

selain itu Rini merinci, ada sekitar 170 koperasi yang terdaftar secara resmi. Masuk kategori aktif 58 koperasi, sedangkan yang tidak aktif ada 9. "Tidak aktif selama 3 Tahun berturut-turut," terang Rini yang enggan menyebutkan nama-nama koperasi dimaksud.

ADI KUSTANTO
Editor : Bobby Furtado

Aksi Damai DPD Granat, 10 November 2017, di Kantor Walikota Tarakan
TARAKAN, PenaKaltara.com - Ketua DPD Granat Kaltara, Muhammad Ishak Djaja, menyampaikan akan segera menyiapkan naskah akademik terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika yang mereka ajukan. Kepada PenaKaltara.com ia mengungkapkan bahwa naskah tersebut diminta langsung oleh DPRD Provinsi Kaltara kepada DPD Granat untuk memenuhi suatu penguatan keyakinan terhadap urgensi pembentukan Perda tersebut.

"Legislatif meminta kepada pihak GRANAT dan elemen-elemen masyarakat lain pendukung Perda Narkotika untuk segera menyiapkannya," ungkap pria yang akrab disapa Kanda Ishak ini kepada PenaKaltara.com di kediamannya. 


Selain naskah, lanjut Kanda Ishak, data provinsi yang telah lebih dahulu merealisasikan Perda Narkotika juga menjadi hal yang diminta oleh DPRD Kaltara. "Sejauh ini baru 5 provinsi yang melahirkan perda narkotika yakni Bali, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Riau dan Bangka Belitung," ujar Kanda Ishak. Mendengar hal itu, kata Kanda Ishak lagi, pihak legislator langsung akan menyiapkan diri untuk agenda study banding demi mempelajari lebih dalam terkait Perda Narkotika itu.

RICO JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado

Ketua DPD Granat Kaltara, Muhammad Ishak Djaja, Sedang Berorasi Pada Aksi Damai di Kantor Walikota Tarakan, 10 November 2017

TARAKAN, PenaKaltara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) untuk wilayah Kalimantan Utara mulai mendesak Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) untuk mengeluarkan suatu aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda)  tentang Narkotika. Desakan ini disampaikan kembali oleh Ketua DPD GRANAT Kaltara, Muhammad Ishak Djaja saat ditemui PenaKaltara.com di kediamannya di bilangan Pamusian, Tarakan Tengah, Minggu (19/11).

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kanda Ishak itu mengatakan bahwa Perda Narkotika sesungguhnya memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi bagi Provinsi Kaltara. Betapa tidak, kondisi geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia ini membuat Kaltara dijadikan pintu gerbang utama dalam penyelundupan-penyelundupan narkotika skala besar oleh mafia-mafia pebisnis barang haram tersebut.

"Kemarin (10/11/2017), kami telah melakukan aksi damai bersama beberapa elemen masyarakat di Tarakan antara lain pelajar SMA/SMK, OI, dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Kanda Ishak. Rencananya DPD GRANAT KALTARA akan menginstruksikan kepada DPC GRANAT BULUNGAN untuk menghimpun anggota bersama elemen lainnya untuk melaksanakan aksi damai lanjutan pada bulan Januari 2018 nanti. 

"Semua itu nanti akan dilaksanakan langsung di kantor Gubernur dan DPR provinsi," imbuhnya.
Lebih lanjut Kanda Ishak mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Perda Narkotika ini sudah diajukan oleh DPD Granat Kaltara sejak Oktober 2016 bertepatan dengan dilantiknya pengurus baru DPD Granat Kaltara oleh Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat. 

"Sudah kita ajukan mulanya jalur eksekutif,  namun hingga kini Perda itu belum juga terealisasi," tukas Kanda Ishak. Sehingga kemudian, lanjut Kanda Ishak, pihaknya akhirnya menempuh jalur lain yakni mengajukan Perda tersebut ke legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kaltara (DPRD Kaltara). Hasil koordinasi dengan DPRD Provinsi itu sedikit memberikan secercah harapan. Terbukti, DPRD berjanji akan memprioritaskan Perda Narkotika ini sebelum akhir tahun 2017. 

RICO JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado